DetailNews.id, Tarakan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi jutaan pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Ketua DPD SePOI Kaltara, Misyadi, menegaskan pihaknya mendukung penuh sikap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SePOI yang meminta pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Pengemudi online membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami akan turut menyuarakan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online kepada pemerintah daerah maupun DPRD Provinsi Kaltara, agar aspirasi ini diteruskan ke pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Misyadi, Jumat (7/8/2026).
Keberadaan undang-undang tersebut dinilai penting untuk menjamin hak-hak pengemudi, mulai dari perlindungan kerja, kepastian tarif hingga hubungan yang lebih adil dengan perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, Kamis (6/8/26) di Jakarta, DPP SePOI bersama Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yakni menegakkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 serta menghidupkan kembali ketentuan PM Nomor 12 Tahun 2019, memenuhi hak-hak pengemudi, dan memberikan hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan kepada pengemudi transportasi online.
FDTOI juga mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya kenaikan tarif layanan angkutan penumpang roda dua, regulasi khusus untuk layanan pengantaran makanan dan barang, penetapan tarif bersih bagi taksi online, serta percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online.

SePOI Kaltara menilai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 hingga kini belum berjalan optimal. Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan turunan beserta petunjuk teknis agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Kami meminta seluruh perusahaan aplikasi mematuhi aturan mengenai perlindungan kerja, batas jam operasional, dan mekanisme pengaduan. Pemerintah juga harus melakukan pengawasan serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” tegasnya Misyadi.
SEPOI Kaltara juga mengenang almarhum Afan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan yang melibatkan petugas kepolisian setahun lalu. Peristiwa tersebut disebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum dan keselamatan bagi para pengemudi di jalan.
“Kami tidak meminta hal yang berlebihan. Kami hanya menginginkan keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan atas profesi yang kami jalankan. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat menjadi landasan yang baik apabila benar-benar dilaksanakan dengan komitmen semua pihak,” tambah Misyadi.
Ia berharap pemerintah, DPR RI, aparat penegak hukum, serta perusahaan penyedia aplikasi segera merespons tuntutan tersebut. Organisasi itu menegaskan tetap membuka ruang dialog, namun tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran hak-hak pengemudi maupun segala bentuk kekerasan yang menimpa pengemudi transportasi online.
Peliput: Raden




