
enrekang.Detailnews.id Puluhan dari warga Aliansi lingkar tambang mendatangi Mapolres Enrekang pada Selasa, 21 Juli 2026. Mereka mempertanyakan Laporan warga yang mana hingga saat ini belum juga ada kejelasan.
Sebelumya pihak dari Aliansi Lingkar tambang Menghadiri sidang yang mana 3 warga pejuang Lingkungan yaitu Asmin, Ardiansyah dan Ilham di Pengadilan Negeri Enrekang setelah melalui proses panjang kriminalisasi.
ketiganya didakwa dengan menggunakan pada 262 dan 466 KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini berangkat dari peristiwa penghadangan yang dilakukan oleh Warga Cendana terhadap perusahaan CV. Hadaf Karya Mandiri yang mencoba masuk ke wilayah perkampungan untuk melakukan aktivitas pertambangan dengan melakukan Pengambilan Sampel Emas.
āSidang awal dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap tiga Pejuang Lingkungan Hidup di Kabupaten Enrekang menambah daftar panjang kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara lantang untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari kerusakan yang diakibatkan oleh usaha pertambangan di Indonesia,ā jelas Tayyib, Kuasa Hukum Warga yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Enrekang.
Ini menambah cacatan Panjang penegakan Hukum di Kabupaten Enrekang, Salah satu dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang IrwanĀ Ade Saputra mengakatan, ākami datang di polres Enrekang mepertanyakan terkait Laporan Warga yang sudah berbulan-bulan mendek tampa ada Kejelasan Hukum, mengapa Laporan warga tidak ada perkembangan sedangkan Laporan Dari Pihak CV.Hadaf Karya Mandiri dengan begitu cepat di Atensi hingga sampai di Persidanganā
Aliansi Lingkar Tambang Memberikan Waktu 1 Minggu kepada Polres Enrekang untuk segera berkoordinasi dengan pihak BPN Enrekang untuk meninjau Lokasi penyerobotan. ā hasil kesepatan dari pihak Aliansi dan Polres Enrekang yaitu 1 minggu, jika sampai waktu yang di temtukan belum ada kejelasan maka Kami akan Kembali di Polres Enrekang Dengan Massa yang lebih banyak Lagi. Ujar Irwan






