
Enrekang – Ratus massa dari Aliansi Lingkar Tambang geruduk Mapolres Enrekang terkait laporan unsur penyerobotan dan pengerusakan di lahan warga oleh pihak Cv. Hadaf Karya Mandiri (HKM) yang hanya jalan ditempat tanpa proses hukum yang jelas Di Polres Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga dari Aliansi Lingkar Tambang terhadap Institusi Polres Enrekang yang dianggap tebang pilih dalam memproses dua perkara yang berbeda yakni laporan warga dan laporan pihak perusahaan Cv. HKM sehingga Kapolres AKBP Ketut Yoga Saputra ditantang warga untuk tangkap pihak CV. HKM.
Irwan ade saputra selaku jenderal lapangan menyampaikan bahwa, dari dua perkara yang saling melapor antara warga dan pihak Cv HKM di Polres Enrekang terdapat kecurigaan keberpihakan kepolisian Polres Enrekang lantaran laporan warga tidak di atensi cepat dan laporan pihak Cv HKM dengan cepat di proses hingga sekarang warga yang di kriminalisasi sedang menjalankan proses sidang di Pengadilan Negri Enrekang.
Sementara pihak CV Hadaf Karya Mandiri (HKM ) tidak berani mereka tindaki sesuai prosedur hukum, masuk di lahan warga tanpa izin ke pemilik lahan dan melakukan kegaiatan penggalian diatas tanah yang bersertifikat .
“Kami dari Aliansi Lingkar Tambang tentu berharap besar terhadap Kapolres Dan Kasat Reskrim yang baru agar betul-betul mengedepankan prinsip Equality Before The Law tanpa padang bulu , agar masyarakat mendapat keadilan yang sesungguhnya “ ujar Keawak media , Rabu ( 02/09/2026)
Ia menambahkan bahwa, keresahan warga yang di luapkan melalui aksi unjuk rasa lantaran dianggap Institusi Polres Enrekang melindungi pihak CV HKM dan mengabaikan masyarakat kecil yang mungkin tidak punya modal besar seperti perusahaan terkait.
Aliansi Lingkar Tambang akan selalu mendatangi Polres Enrekang sampai pihak investor atau pihak CV HKM di tangkap , jika minggu ini belum ada kepastian hukum . Maka minggu depan massa akan hadir kembali untuk menuntut keadilan ke institusi tersebut.
“Kami masih melakukan aksi damai lantaran Kapolres Enrekang Baru menjabat satu bulan lamanya dan Kasat Reskrim belum cukup satu bulan yang tentu aliansi ingin menguji karakter kepemimpinan beliau , apakah berpihak terhadap masyarakt atau sebaliknya “ tegas Jendral Lapangan .
Padahal, masyarakat telah memberikan seluruh keterangan yang diperlukan serta
melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik atas lahan yang diserobot. Atas kondisi tersebut, dinilai ada tindakan diskriminatif dalam penanganan perkara oleh penyidik Polres Enrekang.
“Kami sangat prihatin tindakan diskriminatif yang dilakukan Polres Enrekang lantaran laporan warga sejak 26 Maret 2026 terkait dugaan penyerobotan lahan hingga saat ini belum memasuki tahap penyidikan” tutupnya .




