Jumat, April 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMuna BaratBPN Muna Barat Genjot Sertifikasi Tanah, Target 4.063 Bidang Dikebut hingga September

BPN Muna Barat Genjot Sertifikasi Tanah, Target 4.063 Bidang Dikebut hingga September

DetailNews.id, Muna Barat – Tim pengukuran bidang tanah dan pengumpulan data yuridis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat terus bergerak di lapangan hingga minggu ketiga April 2026. Program ini ditargetkan menyasar 4.063 bidang tanah milik masyarakat untuk disertifikasi tahun ini.

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Muna Barat, La Ode Safrudin, mengatakan hingga saat ini sebanyak 1.243 bidang tanah telah berhasil dilakukan pengambilan data lapangan yang tersebar di 21 desa dan kelurahan.

“Data yang sudah masuk saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan validasi untuk kemudian dilanjutkan ke proses penerbitan sertipikat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan PTSL sangat ditentukan oleh sinergi antara petugas, pemerintah desa/kelurahan, serta partisipasi aktif masyarakat, khususnya dalam menyiapkan alas hak dan memastikan bidang tanah siap untuk diukur.

“Ruh dari kegiatan PTSL ini adalah koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama semua pihak. Tanpa dukungan masyarakat, proses ini tidak akan berjalan optimal,” tambahnya.

La Ode Safrudin berharap seluruh pihak dapat terus mendukung pelaksanaan program ini agar target sertifikasi dapat dirampungkan pada September 2026, sesuai arahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain target utama, ia juga menyebut adanya optimalisasi anggaran yang memungkinkan penambahan target seluas 730 hektare. Tambahan target tersebut dialokasikan di Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, dan Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, dengan sasaran menjadikan kedua wilayah tersebut sebagai desa lengkap.

“Penambahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan administrasi pertanahan di wilayah Muna Barat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki tanah namun belum bersertipikat agar segera mendaftarkan kepemilikan tanahnya melalui pemerintah desa setempat atau langsung ke Kantor Pertanahan Muna Barat.

“Warga juga dapat menghubungi layanan WhatsApp kantor di 0851 9860 9404 untuk informasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Program PTSL ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Muna Barat.

Peliput : Yus Misran

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments