Sabtu, Juni 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongDesa Tungoi I Jadi Desa Binaan Imigrasi, Warga Diberi Edukasi Migrasi Aman

Desa Tungoi I Jadi Desa Binaan Imigrasi, Warga Diberi Edukasi Migrasi Aman

DetailNews.id, Kotamobagu – Maraknya risiko perdagangan orang dan penyelundupan manusia menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu. Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, instansi tersebut menyasar Desa Tungoi I, Kecamatan Lolayan, untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait migrasi yang aman, legal, dan bertanggung jawab.

Mengusung tema “Sosialisasi TPPO, TPPM, PMI Non-Prosedural dan Layanan Keimigrasian”, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur ilegal, sekaligus memberikan informasi mengenai prosedur layanan keimigrasian yang benar.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Rifky Alisandrix. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Ketua Tim Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Kiven Semuel Manus, turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya migrasi yang aman dan sesuai prosedur.

“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap proses bekerja atau melakukan perjalanan ke luar negeri harus dilakukan melalui jalur yang resmi dan sesuai ketentuan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih waspada terhadap berbagai modus yang berpotensi mengarah pada praktik perdagangan orang, penyelundupan manusia, maupun penempatan pekerja migran secara non-prosedural,” ujar Kiven.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Yoseph Palenewen, menyampaikan materi terkait PMI non-prosedural. Ia menjelaskan bahwa bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi merupakan langkah penting untuk memperoleh perlindungan hukum dan sosial dari negara.

Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai berbagai risiko yang dapat dialami pekerja migran ilegal, seperti eksploitasi, kehilangan hak, hingga sulit mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.

“Bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang resmi merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja migran. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penempatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Yoseph.

Pada sesi berikutnya, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Pandu Dhia Nugraha, memberikan materi mengenai pencegahan TPPO, TPPM, serta layanan keimigrasian.

Dalam pemaparannya, Pandu menjelaskan berbagai modus yang digunakan pelaku kejahatan perdagangan dan penyelundupan manusia, serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Peserta juga mendapatkan informasi mengenai layanan keimigrasian, mulai dari prosedur permohonan paspor, penggunaan aplikasi M-Paspor, persyaratan dokumen perjalanan, hingga pentingnya menggunakan paspor sesuai peruntukannya.

Melalui Program Desa Binaan Imigrasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berharap masyarakat Desa Tungoi I dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi keimigrasian yang benar serta ikut berperan dalam mencegah TPPO, TPPM, dan PMI non-prosedural.

Camat Lolayan, Ip Linggotu, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu yang menetapkan Desa Tungoi I sebagai Desa Binaan Imigrasi. Ia berharap program tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan pemahaman mengenai migrasi yang aman.

Ia juga meminta perangkat desa, kepala dusun, dan ketua RT agar menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi terkait pencegahan TPPO, TPPM, dan PMI non-prosedural kepada masyarakat.

Sinergi antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sadar hukum serta mendukung terwujudnya migrasi yang aman, tertib, dan teratur.

Peliput : Owen

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments