Rabu, April 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBitungPTSL Bitung Melonjak, Pendaftaran Tanah Tembus 400 Bidang

PTSL Bitung Melonjak, Pendaftaran Tanah Tembus 400 Bidang

DetailNews.id, Bitung — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, mencatat capaian signifikan dengan realisasi pendaftaran yang melampaui target awal hingga dua kali lipat.

Dari target 200 bidang tanah, jumlah pendaftar meningkat menjadi sekitar 400 bidang. Capaian ini menegaskan tingginya antusiasme masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Penyerahan perdana sertipikat tanah dilaksanakan di Kantor Kelurahan Manembo Nembo Tengah, Rabu (22/4/2026), dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven Wowor, menyebut lonjakan pendaftar sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset.

“Dari target 200 bidang tanah yang diusulkan, saat ini sudah mencapai sekitar 400 bidang yang mendaftar dalam program PTSL. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ujar Steven Wowor.

Program PTSL merupakan bagian dari strategi nasional pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat secara menyeluruh. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi tanah sebagai aset produktif.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, Jon Alfa, menambahkan bahwa inovasi sertipikat elektronik menjadi terobosan penting dalam modernisasi layanan pertanahan.

“Sertipikat tanah sekarang sudah berbasis elektronik, sehingga lebih mudah diakses, lebih aman, dan mempermudah masyarakat dalam proses administrasi,” jelas Jon Alfa.

Sementara itu, Wali Kota Bitung Hengky Honandar menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penuh pelaksanaan program PTSL sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar program administrasi, tetapi upaya nyata menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis aset,” kata Hengky Honandar.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah Kota Bitung memberikan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi sekitar 200 pendaftar awal.

“Untuk pendaftar pertama sekitar 200 bidang tanah, tidak dikenakan BPHTB. Ini bagian dari upaya kami meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Namun demikian, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan sertipikat tanah yang telah dimiliki.

“Saya ingatkan kepada warga, jangan terburu-buru menggadaikan sertipikat. Ini aset penting yang harus dijaga karena juga terhubung dengan berbagai program pemerintah,” tegas Hengky.

Keberhasilan pelaksanaan PTSL di Kota Bitung mencerminkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peningkatan jumlah bidang tanah yang terdaftar diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik lahan sekaligus menciptakan rasa aman dalam pemanfaatan aset.

Ke depan, BPN optimistis capaian ini akan terus meningkat melalui sosialisasi yang lebih masif serta penguatan layanan digital, seiring komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

 

Peliput : ical

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments