DetailNews.id, Morotai – Berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Morotai beberapa waktu lalu, kepala desa mira definitif kemudian dinonaktifkan, diduga karena melakukan penyelewengan dana desa. Akibatnya, roda pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik sehingga berdampak pada pencairan insentif/gaji aparatur desa.
Padahal ketentuan sudah jelas sebagimana diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) di dalam Pasal 8 dan Pasal 66 tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa serta cara penetapan dalam APBDesa.
Dari hasil penelusuran dilapangan oleh wartawan detailnews.id ditemukan bahwa pemerintah desa mira masih menunggak gaji aparatur desa bulan desember tahun 2024 dan sampai saat ini belum terbayarkan.
Pj kepala desa mira, Sibli Lotar saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa bendahara desa, Hadija Adam dan mantan kades nonaktif, Ismit Nengo sudah mencairkan Insentif/gaji aparatur desa bulan desember 2024, namun baru sebagian yang sudah diberikan. Sementara sebagian yang belum diberikan kurang lebih dikisaran angka 20 jutaan lebih.
“Bendahara desa dan kades nonaktif akan menyelesaikan atau membayar gaji aparatur desa bulan desember 2024 secepatnya, melalui gaji mereka apabila gaji sudah dicairkan bulan januari sampai April 2025,” Ucap Pj kades mira.
Dikarenakan gaji aparatur desa bulan desember 2024 digunakan kegiatan lain oleh kades nonaktif dan bendahara desa, Pj kepala desa mira menyampaikan bahwa gaji bulan desember 2024 bukan tangungjawab beliau,” tegas Sabli Lotar sambil mengakhiri pembicaraan.
Disisi yang lain anggota BPD desa mira, Farida Yunus saat diwawancarai mengaku belum menerima gaji dan bendahara desa hanya memberikan pinjaman uang. Padahal gajinya sudah dicairkan di bulan februari. Hal yang berbeda dengan keterangan dari anggota BPD desa mira atas nama M. Soleman M. Ali biasa dipanggil Uba mengakui telah menerima gaji bulan desember 2024 lewat rekening pada bulan Februari 2025.
Nasib yang sama juga dialami ketua RT 03, Talha Dugalaha mengaku sangat kecewa dengan pemberian gaji yang terkesan pilih kasih. Karena dia sendiri belum menerima sama sekali gaji bulan desember 2024.
Kepala desa nonaktif, Ismit Nengo saat diwawancarai terpisah membenarkan bahwa gaji bulan desember 2024 sudah sebagian dicairkan di bulan ferbuari 2025 dan sebagian belum dicairkan bendahara desa.
“Kami juga punya niat baik untuk membayar karena ini adalah hak-hak perangkat desa apapun konsekuenainya tetap dibayarkan dan penyelesaiannya segera di bulan mei ini atau bulan juni depan lewat gaji saya dan bendahara desa yang belum sempat dibuat pencairan di bulan januari sampai April 2025 dan apabila masih kurang maka kami mencari soluasi serta bertanggungjawab menyelesaikan,” Tutup Ismit Nengo. (Ramjan Bereki)