spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKotamobaguGelar Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Bicarakan Rancangan Peraturan Daerah

Gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Bicarakan Rancangan Peraturan Daerah

DetailNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dari ke empat (4) Ranperda itu yaitu tentang
Penyelenggaraan Adat, Badan Usaha Milik Daerah, Dana Abadi Pesantren dan Madrasah, serta Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag dan didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Mokodongan dan Herdy Korompot ini, dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, sejumlah anggota dewan, Sekda Sande Dodo, Asisten III Taufan Mokoginta, serta para pejabat eselon II dan III.

Rapat paripurna ini juga diikuti secara virtual oleh sejumlah wakil rakyat dan pejabat teras di jajaran Pemkot Kotamobagu.

Rapat dibuka oleh Ketua Dewan Meiddy Makalalag, dilanjutkan penyampaian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Anugerah Beggie Gobel.

Dalam penyampaian Bapemperda, Beggie Gobel menegaskan jika ke empat Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kotamobagu. Menurutnya, ke empat Ranperda ini, penting untuk dibahas bersama.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Kotamobagu, atas inisiatif Ranperda tersebut.

“Melihatnya pentingnya empat Ranperda ini, pemerintah Kotamobagu menerima empat Rancangan Perda ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” ujar Nayodo.

Sementara itu, sebelum menutup agenda rapat paripurna ini, Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, memberikan apresiasi kepada Pemkot Kotamobagu yang telah menerima empat Ranperda usulan atau inisiatif DPRD Kotamobagu ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

(FT)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments