DetailNews.id, Talaud – Menyikapi persoalan pembayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para ASN di Kabupaten Talaud, hal ini disikapi langsung oleh Sekda Talaud, Dr. Yohanis BK Kamagi.
Menurut Kamagi, pembayaran TPP tersebut itu tetap harus dilaksanakan. Karena aturannya jelas yakni Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia, kegiatan yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Alokasi Umum (DAU), yang tidak tersalur pada tahun kemarin, itu sudah menjadi proyek Pemerintah Daerah. Terutama pada Proyek Tahun Anggaran 2021.
” Jadi, TPP bagi ASN itu tetap akan terbayarkan karena selain ada aturan juga sudah menjadi Piutang Pemkab Talaud yang wajib dibayarkan kepada pihak ketiga,” ungkap Sekda Kamagi kepada sejumlah Pers di ruang kerjanya kemarin.
Selain itu, Pemberian insentif TPP bagi ASN itu sesuai Golongan Jabatan namun semua tetap dibayarkan. Sehingga sebagian Pejabat Pratama dan Eselon Dua, sudah di bayarkan.
“Sehingga itu, seluruh ASN Kabupaten Talaud yang Penerima TPP tetap sabar dan tenang menunggu realisasi pembayaran dari Pemda Talaud,” kunci Kamagi dengan senyum.(SS)