DetailNews.id, Talaud – Pencanangan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 Tahun di Kabupaten Kepulauan Talaud, didasarkan pada pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor hk.01.07/Menkes/6688/20221 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun.
Dikatakan Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L), tujuan utamanya yakni mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi dengan Covid-19, mencegah penularan virus terhadap anggota keluarga dan saudaranya yang belum di vaksin, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk meminimalisir penyebaran virus di sekolah atau lingkungan pendidikan.
”Jadi, dasar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara serentak terhadap anak usia 6-11 Tahun, itu sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI,” ujar Bupati E2L melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Talaud, Kerry Monangin, Jumat (04/02/2022).
Pelaksanaan vaksinasi secara serentak ini dilakukan dengan sekolah-sekolah yang sudah dipilih di wilayah Kabupaten Talaud, karena adanya keterbatasan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang ada di Puskesmas. Jumlah sasaran vaksinasi yakni 8.317 anak.
Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 untuk anak diklaim sangat penting sebab memiliki banyak manfaat.
Manfaatnya yakni meningkatkan daya tahan tubuh spesifik anak terhadap infeksi Covid-19.
Karena dengan vaksinasi, diharapkan anak yang terkena Covid-19 tidak mengalami gejala berat dan berbahaya; memperkecil peluang transmisi penularan penyakit Covid-19 dari anak ke orangtua, keluarga, ataupun lingkungan sekitarnya; dan memperkuat Herd Immunity atau kekebalan kelompok.(SS)