İstanbul escort bayan sivas escort samsun escort bayan sakarya escort Muğla escort Mersin escort Escort malatya Escort konya Kocaeli Escort Kayseri Escort izmir escort bayan hatay bayan escort antep Escort bayan eskişehir escort bayan erzurum escort bayan elazığ escort diyarbakır escort escort bayan Çanakkale Bursa Escort bayan Balıkesir escort aydın Escort Antalya Escort ankara bayan escort Adana Escort bayan

Minggu, Mei 19, 2024
BerandaAdvertorialKPU Boltim Umumkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

KPU Boltim Umumkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

DetailNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengumumkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati.

Dalam pengumuman nomor: 19/PL.02.2-Pu/7110/2/2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Rusmin Mamonto, dijelaskan bahwa penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 8 Mei – 12 Mei 2024.

Dalam pengumuman tersebut, juga ditekankan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya sebanyak 6.100 dukungan dan sebaran minimal empat kecamatan.

“Hal ini sesuai yang diatur dalam keputusan KPU Bolaang Mongondow Timur nomor 339 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati,” kata Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nugroho Lasabuda, menjelaskan syarat dukungan calon perseorangan terdiri dari: surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN, jumlah dukungan menggunakan formulir model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

“Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan,” jelasnya. (HG)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments