DetailNews.id, Cilacap – Menyusul laporan dugaan pengeroyokan yang tengah ditangani Polresta Cilacap, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) DPC Kabupaten Cilacap akhirnya buka suara. Dalam klarifikasi resminya, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Sekretariat PAC LSM Harimau Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (1/8/2026). Kegiatan itu dihadiri Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Cilacap Antonius Rawa Kristianto, jajaran pengurus, serta anggota organisasi.
Dalam pernyataannya, Antonius menegaskan bahwa LSM Harimau tetap berkomitmen menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. Terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polresta Cilacap, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami mempercayakan seluruh proses kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati dan seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius.
Peliput : Sani






