Jumat, Maret 29, 2024
BerandaPemiluMitigasi Kerawanan Tiga Tahapan Krusial Dalam Pemilu

Mitigasi Kerawanan Tiga Tahapan Krusial Dalam Pemilu

DetailNews.id – Pemilu tahun 2024 sudah di mulai yang di tandai dengan Lounching Tahapan Pemilu oleh KPU Republik Indonesia dan Apel Pengewasan Pemilu 2024 oleh Bawaslu Republik Indoensia pada tanggal 14 Juni 2022, 14 Februari merupakan hari pemungutan suara seperti yang telah disepakati dalam rapat antara penyelengara pemilu dengan DPR RI sehinga penetapan 20 bulan tahapan sesuai dengan pasal 167 ayat (6) Udangan & tahuan 2017 adalah 14 juni 2022 di mulai dengan tahapan awal yaitu tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Dalam tahapan awal ini tentu salah satu permasaalahan yang butuh menjadi concern kita bersama adalah penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang tentu pada pemilu 2024 kompleksitasnya akan sangat tinggi. Peraturan KPU atau PKPU serta peraturan Bawaslu atau Perbawaslu adalah awal pijakan aturan turunan yang nantinya akan diproduksi oleh dua lembaga penyelenggara pemilu ini untuk menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan tahapan kedepan.

Keserentakan pemilu memang bukan sesuatu yang baru bagi negara ini. Paling tidak dalam dua periode terakhir pemilu yang telah dilaksanakan, semangat keserentakan sudah diterapkan oleh penyelengara pemilu dan seluruh stakheholder. Namun pelaksanaan tersebut bukan berarti tanpa catatan sama sekali. Mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih sampai pada tahapan pungut-hitung, permasalahan selalu ada dan butuh perbaikan dari sisi teknis pelaksanaannya. Dan menjadi kewajiban kita sebagai warga negara yang peduli pada masa depan kebaikan pemilu kita, untuk saling membenahi apa-apa yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.

Dalam tahapan pemilu, ada banyak tahapan krusial yang menjadi titik tumpuh sukses dan tidaknya perhelatan demokrasi bangsa ini. Namun dalam tulisan ini saya akan coba sedikit berbagi ide, saran dan masukan, untuk tiga tahapan berbeda yaitu; Pertama, tahapan pemutakhiran data pemilih. Kedua, tahapan kampanye. Ketiga, tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih: Kemandirian Data dan Partisipasi Aktif Masyarakat sebagai Kunci

Dalam sidang perkara hasil pemilu atau pemilihan salah satu point yang selalu dipermasalahkan dalam pokok aduan ke Mahkamah Konstitusi adalah pemutakhiran data pemilih. Baik pada tahapan hasil Pileg-Pilpres, maupun hasil pemilihan kepala daerah, data pemilh selalu masuk menjadi pokok aduan.

Perjalanan panjang pemutakhiran data pemilih menarik untuk kita bicarakan. Sejak problematika data awal yang akan digunakan oleh KPU, kemudian dikembangkan menjadi data pemilih, dimana acuan datanya adalah data pemilu terakhir. Dan untuk menjaga dan memelihara data pemilih maka di lakukan program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU. Data tersebut di evaluasi bersama setiap enam bulan sekali beserta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang di sandingkan melalu Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang dibangun KPU. yang pada perkembangannya sistem ini pun memiliki kelemahan.

Di sisi lain, KPU dengan semua kewenangannya memilihara dua sumber data pemilih baik data pemilu terakhir maupun DP4 dari Kemendagri. Tentu saya meyakini validitas data tersebut tidak perlu diragukan lagi.

Walaupun DP4 milik Kemendagri, mulai dari perekaman E-KTP, masih menyisahkan permasalahan karena data tersebut di nilai syarat dengan kepentingan untuk mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat ke daerah, sehingga kebanyakan data ini ‘dengan sendirinya gemuk’, yang dalam undangan-undang pemilu kedua data ini wajib menjadi sumber data pemilih kita. Walaupun seringkali pada ujungnya mengarah pada kesemerautan data pemilih.

Rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih masih menjadi pekerjaan rumah bagi KPU yaitu soal kepastian pemahaman dan cara kerja mereka. Harus di pastikan PPDP/Pantarlih betul-betul turun memverifikasi keberadaan pemilih saat coklit berlangsung, data yang sering di tahan karna pembayaran honor yang bermasalah di tingkat PPDP/Pantarlih, PPS bahkan PPK, penguasaan teknologi untuk mengoperasikan Sidalih dan yang paling terpenting adalah tingkat partisipasi masyarakat yang sangat rendah terhadap tahapan ini.

Saya pernah menghadapi seorang pensiunan Polri yang pada saat coklit, pantarlih sudah dirumahnya tapi dia pun tidak pernah menginformasikan kalau dirinya sudah pension, nanti ketika saya melihat data tersebut dan menanyakan baru yang bersangkutan sadar kalau dia sudah terpenuhi syarat sebagai pemilih, pernah juga Pantarlih di usir karna pada periode ini biasanya tidak jauh dengan tahapan verifikasi parpol yang banyak juga ditemukan Bawaslu adanya pencatutan nama dari parpol yang mendaftar ke KPU, ada juga permasalahan yang paling penting yang akhirnya kita bisa menggambarkan bahwa partisipasi masyarakat dalam tahapan ini sangat penting.

Dalam rekapitulasi DPT pemilu tahun 2019 Bawaslu mencatat dalam periode ini ada sebanyak 2.254.548 penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP yang tentu ini berpotensi menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), ini turut menggambarkan bahwa dalam tahapan pemutakhiran data pemilih butuh keaktifan masyarakat dan turut serta memastikan dirinya terdaftar.

KPU maupun Bawaslu harus punya cara dalam tahapan yang panjang ini. Tidak hanya sekedar melakukan kerja teknis tanpa melihat sumber permasalahannya dimana masyarakat merasa jauh dengan pemilu itu sendiri, sehingga terkesan bahwa Pemilu ini hanya milik penyelenggara pemilu dan Parpol saja sedangkan rakyat hanya dibutuhkan saat berada di TPS. Artinya keterlibatan masyarakat secara aktif sangat penting untuk menghasilkan akurasi data pemilih yang lebih baik lagi pada pemilu 2024 yang akan datang.

Tahapan Kampanye: Ketegasan Regulasi dan Prinsip Kesetaraan Pemilu

Masa kampanye pada pemilu 2019 kurang lebih 6 bulan memang cukup panjang dan melelahkan, ini berimbas pada kerja-kerja pengawasan tahapan. Bagi Bawaslu banyak catatan ditemukan pada tahapan ini. Antara lain, adanya kerumitan pada saat melakukan pengawasan kampanye di media sosial, ketika Bawaslu belum mempunyai perangkat regulasi yang cukup kuat. Hingga Bawaslu membentuk gugus tugas yang salah satu fungsinya ialah mengawasi kampanye di media sosial.

Gugus tugas tersebut melibatkan seluruh jajaran sampai sampai ke level kelurahan/desa untuk melakukan patroli pengawasan di media sosial agar keterlibatan orang-orang yang tidak boleh berkampanye serta konten-konten yang di larang dalam kampanye bisa secara realtime di awasi, tentu dengan segala keterbatasan. Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 35 menyebutkan bahwa pembatasan terhadap akun media sosial yang di miliki oleh peserta pemilu sebanyak 10 akun pada setiap jenis aplikasi dan wajib di daftarkan ke KPU di semua tingkatan dan memberikan daftar akun ini kepada Bawaslu dan Kepolisian. Harusnya pembatasan ini dipatuhi, jika hal itu dilakukan maka secara tidak langsung turut membantu kerja-kerja pengawasan kampanye di media sosial baik itu konten kampanye maupun keterlibatan orang-orang yg tidak boleh ada dalam aktifitas kampanye.

Disisi lain memang, Undang-Undang Pemilu maupun PKPU seolah tidak memiliki ketegasan sama sekali pada pemberian sanksi atas ketidak-patuhan. Sehingga menjadi kelemahan bagi penyelengara pemilu sendiri. ini adalah salah satu bagian penting yang butuh diperhatikan dalam gelaran pemilu kedepan.

Pemasangan alat peraga kampanye adalah motode kampanye yang banyak menjadi permasalahaan dan bahkan sering menjadi ajang ‘curi start’ bagi peserta pemilu. Dimana banyak baliho, spanduk, billboard yang keterpenuhan unsur citra diri dalam kampanye bermunculan sebelum tahapan pemasangan alat peraga kampanye di mulai. Bawaslu pada awal-awal pelaksanaan tahapan pemilu akhirnya harus mengambil sikap akan permasalahan ini agar tidak muncul perdebatan panjang sehingga butuh pembatasan atas citra diri yang di tafsir begitu luas oleh khalayak ramai dan parpol.

Dalam undang-undang 7 tahun 2017 mendefinisikan kampanye pemilu sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang di tunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu, unsur citra diri mempunyai pemaknaan yang sangat luas untuk itu  Bawaslu dan KPU serta KPI memberikan Batasan yaitu;

  1. Citra diri dalam kampanye Pemilu Anggota DPR,DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi nomor urut partai politik dan logonya.
  2. Citra diri dalam kampanye pemilu Anggota DPD meliputi nomor urut dan foto calon.
  3. Citra diri dalam kampanye pemilu presiden dan wakil presiden meliputi nomor urut dan foto atau gambar pasangan calon.

Memberikan kebebasan kepada peserta pemilu dan calon agar di kenal oleh masyarakat dengan mengunakan metode kampanye merupakan hal ihwal dalam pemilu. Namun di sisi lain, memberikan kelonggaran seperti gambaran persoalan yang di atas, apalagi memberikan kesempatan melakukan penambahan alat peraga kampanye (APK) padahal sudah difasilitasi negara harusnya tidak perlu dilakukan KPU. Hal tersebut tidak perlu dilakukan agar mendapatkan prinsip kesetaraan dalam berkampanye.

Dalam pasal 73 PKPU 23 Tahun 2018 tegas atas larangan ini dengan memberikan sangsi penertiban alat peraga kampanye, namun dalam pelaksanaannya KPU memberikan kelonggaran untuk menambah APK tersebut “dengan syarat desain dimasukkan ke KPU pada semua tingkatan”.  Seharusnya apabila APK sudah difasilitasi negara dengan semangat prinsip kesetaraan dalam berkampanye, harusnya tidak ada lagi kesempatan untuk menambah dengan alasan apapun. Sebab bisa berakibat sebaliknya dari yang diharapkan, hal mana bisa menjadi pintu masuk bagi ‘ketidaksetaraan ruang berkampanye’ dalam pemilu.

Sehingga menurut saya, selain membuka ruang bagi adanya ‘ketidaksetaraan ruang kampanye’, kedua, negara akan mengalami kerugian, dimana banyak APK yang di cetak KPU tidak di pasang oleh peserta pemilu karena tidak sesuai, yang di pasang justru APK yang illegal atau tidak terdaftar di KPU dengan biaya pemasangan dan percetakan sendiri.

Pemungutan dan Perhitungan Suara: Ketelitian Penyelenggara Pemilu dan Keterbukaan Informasi

Kondisi yang harus di pahami penyelengara pemilu di tingat TPS untuk menjadi concern dalam persiapan teknis pelaksanaan dan pengawasan sangat banyak dan hanya akan berlangsung dengan durasi waktu yang lumayan singkat, sehingga butuh kerja cepat, tepat dan teliti dalam pengambilan keputusan setiap permasaalahan yang dihadapi. Untuk itu, ada beberapa point penting yang harus di perhatikan dalam pemungutan suara;

  1. Logistik Pemungutan suara tidak lengkap
  2. Surat suara
  3. Pembukaan pemunugutan suara dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat
  4. Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur identitas pasangan calon/partai politik/DPD
  5. Daftar pemilih tetap tidak terpasang
  6. Informasi tentang tatacara memilih tidak terpasang
  7. Alat bantu disabilitas tidak tersedia
  8. Pendamping pemilih disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping
  9. Terjadi mobilisasi untuk mengunakan hak pilih
  10. KPPS mengarahkan pilihan kepada pemilih di TPS
  11. Terdapat pemilih khusus yang mengunakan hak pilih tidak sesuai domisili
  12. Pemilih mengunakan hak pilih lebih dari satu kali

Dua belas catatan di atas itu adalah warning sistem yang berpotensi akan berlangsung dalam proses pemungutan suara kurang lebih selama enam jam bahkan lebih. Mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 12.00 atau 13.00 waktu setempat. Dalam pencatatan surat suara akan sangat tergantung ketepatan dan akurasi datanya, ketika surat suara yang terdapat di dalam kotak tepat jumlah dan tepat sasaran. Tepat jumlah yang di maksud dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU adalah jumlah pemilih di TPS setempat di tambah 2 %, sehingga deteksi dini terkait permasalahan yang muncul akibat ketidaktetapatan jumlah dan sasaran akan terjadi di awal ketika TPS di buka.

Kalau KPPS mengindahkan proses pengecekan surat suara, apalagi di saat yang sama terjadi penumpukan pemilih di TPS maka bisa dipastikan akan muncul permasalahan, ditambah lagi dengan potensi masalah lainnya karena dipenghujung waktu pemungutan suara akan muncul potensi masalah lainnya, misalnya, penggunaan hak pilih yang menggunakan E-KTP, sehingga dalam setiap proses yang berlangsung di TPS kalau menemukan masalah harus langsung di selesaikan. Untuk mencegah tidak terjadi salah jumlah dan sasaran surat suara tentu kita harus memperhatikan proses pengepakan surat suara, setiap TPS pasti jumlah surat suara berbeda sehingga ketelitian dibutuhkan, saling kroscek petugas yang akan melakukan pengepakan surat suara wajib dilakukan.

Perhitungan suara yang adil jujur dan terbuka merupakan dasar dari pemilu yang demokratis, untuk menuju ke arah tersebut tentu butuh upaya yang serius dari penyelenggara pemilu agar tujuan itu tercapai, dalam pemilu yang dilaksanakan sebelum era reformasi banyak catatan yang menunjukkan ketidakadilan pemilu di kala itu, pelaksanaan pemilu sebelum reformasi seperti berada “di ruang gelap’, karena tidak adanya keterbukaan.

Sejak reformasi perbaikan proses perhitungan suara pun semakin membaik namun bukan berarti tidak ada catat sam sekali, banyak daerah yang masih sulit di akses jaringan internet, yang itu berkonsekuensi terhadap percepatan data hasil pemilu di akses oleh semua pihak dan itu menjadi kunci keterbukaan terhadap hasil pemilu itu sendiri.

Rekomendasi :

  1. Pemutakhiran Data Pemilih: Kemandirian data pemilih dalam pemilu serentak 2024 wajib di miliki KPU, tidak boleh lagi ada data-data penyanding yang justru akan menjadi masalah besar dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan adanya pemutakhiran data pemilih harusnya pemerintah melalui Kemendagri wajib mempercayakan data pemilih dalam Pemilu dan Pilkada nanti kepada KPU. Problematika petugas Pantarlih bisa di minimalisir paling tidak ketika PPDP saat melakukan coklit, data yang di pegang betul-betul data yang sudah relatif terjaga validitasnya oleh KPU melalui program Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).
  2. Kampanye: Ketegasan dan tetap memperhatikan kesempatan kepada partai politik untuk berkampanye harus di lakukan KPU dan Bawaslu. penggunaan alat peraga kampanye hanya yang di produksi oleh KPU itu wajib di lakukan agar kesetaraan antar peserta sebagaimana semangat undang-undang itu bisa di laksanakan, Bawaslu juga dalam pengambilan sikap atas kampanye pemasangan APK wajib untuk tidak lagi memberikan ruang terhadap penambahan APK dari peserta pemilu dan tentu kesempatan yang sama wajib di berikan kepada peserta pemilu.
  3. Pemungutan dan Perhitungan Suara: Keterbukaan data hasil wajib diterapkan dalam pemilu 2024 dengan mendorong digitalisasi informasi sebagai solusi, namun hal ini tidak hanya menjadi kerja penyelenggara pemilu, pemerintah pula wajib hadir untuk memastikan ketersediaan dukungan atas pengembangan infrastruktur teknologi informasi baik KPU maupun Bawaslu. Seperti penyediaan layanan jaringan internet, ketersediaan sumber daya manusia sebagai pengelola dan hal lainnya. Banyak persoalan yang muncul atas ini dinamika di internal parpol maupun antar parpol yang bermula dari data hasil pemilu, yang sesungguhnya turut mencederai proses yang sudah dilalui, sehingga data hasil pemilu harus aksesible, artinya mudah di akses oleh siapa saja secara terbuka dan bisa dipertanggung jawabkan.

Penulis : Awaluddin Umbola, M.AP (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara) 

Referensi Bacaan :

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • International Institute For Democracy And Electoral Assistance (IDEA) Tentang Kerang Hukum Pemilu.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments