BerandaJatimPemkab Jember Pastikan Tidak Ada PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang Dirumahkan

Pemkab Jember Pastikan Tidak Ada PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang Dirumahkan

DetailNews.id, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah tegas untuk menjamin kepastian status kerja para pegawainya. Pemkab Jember memastikan tidak ada satu pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungannya yang dirumahkan.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Jember, Gus Fawait, saat bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, pada Senin (26/10/2026).

Gus Fawait mengungkapkan, Pemkab Jember sempat dihadapkan pada dilema berat terkait efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta keberlanjutan nasib sekitar 12 ribu tenaga PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun, melalui konsultasi intensif dengan pemerintah pusat serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemkab Jember memilih untuk mempertahankan seluruh tenaga honorer dan PPPK tersebut.

​”Maka tahun 2025 kami putuskan tidak ada satupun PPPK yang dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Begitu pula hari ini tahun 2026, kami berkomitmen tidak akan merumahkan satupun PPPK, baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu,” tegas Gus Fawait.

Langkah dan kebijakan pro-rakyat tersebut mendapat respon positif dari Menpan-RB, Rini Widyantini. Dalam kunjungan kerjanya ke Jember, Rini memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi para aparatur di Jember yang terus memberikan pelayanan publik hingga ke pelosok daerah.

Selain memperjuangkan nasib PPPK, dalam kesempatan tersebut Pemkab Jember juga menyampaikan permohonan penambahan alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Usulan ini diajukan mengingat porsi beban belanja pegawai di Kabupaten Jember saat ini masih di bawah batas maksimal 30 persen, sehingga secara fiskal masih memiliki ruang yang cukup sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

Peliput : Lukman

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments