DetailNews.id – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggaran 2021 pada Selasa, (29/03/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bolsel.
Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil ketua II DPRD Bolsel, Hartina S Badu dan di hadiri oleh para anggota DPRD Bolsel, jajaran sekretariat DPRD Bolsel, Wakil Bupati Bolsel, Sekda Bolsel, para Asisten Sekda, Kepala OPD, para Camat dan jajaran ASN Pemkab Bolsel.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid, menyampaikan bahwa, Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
“Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Pasal 69 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 pasal 19 ayat 1, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada DPRD,” kata Wabup.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bolsel, Hartina S Badu, mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Bolsel atas penyampaian LKPJ akhir Tahun 2021. Ia mengatakan, bahwa LKPJ ini selanjutnya akan dibahas oleh Pansus untuk dicermati terkait kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan di tahun 2021.(*)