spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolselPerda Maleo Mulai Disosialisasikan

Perda Maleo Mulai Disosialisasikan

DetailNews.id – Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 Tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa Koridor Tanjung Binerean, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai disosialisasikan pemerintah di wilayah tersebut, yang digelar di tempat wisata Deagabay, Senin (14/02/2022).

Sosialisasi itu dihadiri pihak WCS IP Sulawesi, Bapemperda DPRD Bolsel, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel, di antaranya: Asisten I, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bappelitbangda, BPBD, Dinas Pariwisata, Dinas PMD, Dinas Pertanian dan Camat Pinolosian Tengah.

Selain itu dihadiri juga oleh pemerintah desa yang wilayahnya termasuk dalam koridor Tanjung Binerean, di antaranya: Desa Mataindo, Mataindo Utara, Torosik dan Adow. Termasuk desa penyangga seperti Deaga, Tobayagan dan Tobayagan Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Bolsel, Kadek Wijayanto, mengatakan Perda nomor 2 tahun 2021 Tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa Koridor Tanjung Binerean, sebenarnya adalah finalisasi dari arah kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah berproses sejak tahun 2017.

Kadek menuturkan, dasar dari lahirnya Perda ini sejatinya melihat potensi Tanjung Binerean yang sejak dahulu dan hingga kini dijadikan tempat bertelur burung Maleo (Macrochephalon Maleo). Sehingga katanya, dalam rangka pelestarian satwa endemik ini di Bolsel, perlu adanya intervensi bukan hanya di hilir tapi juga harus dari hulu.

“Karena Tanjung Binerean tidak berada dalam kawasan hutan lindung, maka kita buatkan koridor untuk melindungi lintasan Maleo. Nah koridor ini yang harus kita jaga. Sebab Maleo akan nyaman melintasi kawasan yang masih asri, yang konservasi dan ekosistemnya terjaga,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Kadek, untuk melindungi koridor Tanjung Binerean ini maka lahirlah Perda itu, yang didasarkan pada nomenklatur UU Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air dan Perdirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: P8/KSDAE/BPE2/KSA.419/2016 Tentang Pedoman Penentuan Koridor Hidupan Liar Sebagai Ekosistem Esensial.

Sementara itu, Community Engangment Officer di Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program (IP) Sulawesi, Yakob Botutihe, mengatakan bahwa tugas pihaknya adalah melindungi satwa liar dan habitatnya melalui aksi konservasi berbasis sains dan kemitraan, pendidikan dan penyadartahuan, serta menginspirasi banyak orang untuk menghargai alam Sulawesi melalui perlindungan spesies burung Maleo.

Yakob menjelaskan berdasarkan riset WCS IP Sulawesi, sejak tahun 2007 hingga 2009 terdapat sekitar 1108 pasang Maleo yang datang di Tanjung Binerean, dan bertelur sebanyak 1005 butir dan 380 anakan Maleo berhasil dilepaskan.

“Daya tetas Maleo meningkat dari tahun ke tahun. Dan untuk tahun 2020 dan 2021 nanti kita akan informasikan selanjutnya,” ujarnya.

Yakob menambahkan, pemerintah daerah hingga kini terus berkomitmen berkaitan dengan koservasi di Tanjung Benerean melalui penguatan regulasi lewat inisiasi Perda. Lanjutnya, tinggal bagaimana implementasi untuk Peraturan Desa (Perdes) di tingkat bawah, supaya upaya-upaya dalam rangka merawat alam dan satwa Maleo ini bisa maksimal.

(TD)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments