DetailNews.id, Sungai Penuh – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar membahagiakan bagi 129 warga binaan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Mereka memperoleh remisi umum sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, kepada perwakilan warga binaan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Minggu (17/8).
Dari total 244 penghuni Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, sebanyak 129 warga binaan mendapatkan remisi umum. Penerima remisi terdiri atas 125 warga binaan pria dan empat warga binaan wanita.
Dalam penyerahan secara simbolis tersebut, Adri Nurhidayat memperoleh remisi selama satu bulan, Budran Munawan menerima remisi tiga bulan, sedangkan Hanafi mendapatkan remisi selama empat bulan.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dalam momentum peringatan kemerdekaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Peliput : Elda




