DetailNews.id, Bitung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JNM alias Yani (38) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay mengatakan informasi awal diterima dari warga sekitar yang melaporkan dugaan transaksi sabu di kawasan Kompleks Kusu-Kusu.
”Tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata Jefry dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di balik dinding tripleks di samping lemari pakaian.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, timbangan digital mini, alat hisap sabu, gunting, enam plastik bening kosong, serta uang tunai Rp530 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dari hasil penimbangan, total berat barang bukti yang diduga sabu mencapai 15,62 gram, terdiri dari tiga paket berukuran besar dan empat paket berukuran sedang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial (T) yang disebut berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
”Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
”Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi sendiri. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
”Narkotika adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tambahnya
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Peliput : ical






