DetailNews.id, Bolmong – Upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menekan dan mencegah meluasnya kawasan kumuh terus dimatangkan. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pemkab Bolmong menggelar Focus Group Discussion (FGD) III penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun 2026, Senin (07/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bolmong tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta.
FGD III menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen RP2KPKPK yang nantinya akan menjadi landasan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan serta permukiman kumuh di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penyusunan dokumen tersebut diarahkan agar mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi kawasan permukiman, sekaligus merumuskan langkah penanganan yang terukur, terpadu dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam prosesnya, Pemkab Bolmong menilai penanganan kawasan kumuh membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Persoalan permukiman tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, lingkungan, sanitasi, pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan wilayah.
Karena itu, FGD turut melibatkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hadir di antaranya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bolmong, Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pertanian serta Kepala Dinas Pariwisata.
Selain jajaran OPD, forum tersebut juga melibatkan 14 camat se-Kabupaten Bolaang Mongondow. Sejumlah pemerintah desa dan kelurahan yang bersinggungan langsung dengan lokus program turut hadir, di antaranya Sangadi Motabang, Lurah Inobonto I, Lurah Imandi, Sangadi Inobonto II dan Sangadi Inobonto.
Keterlibatan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan dinilai penting untuk memastikan dokumen yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Melalui FGD III ini, Pemkab Bolmong berharap dokumen RP2KPKPK Tahun 2026 dapat menghasilkan perencanaan yang aplikatif, tepat sasaran dan terintegrasi dengan arah pembangunan daerah.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam mewujudkan kawasan permukiman yang lebih tertata, sehat, aman dan layak huni bagi masyarakat di Bumi Totabuan.
Peliput : Dayat




