DetailNews.id, Tarakan – Gara-gara sumur minyak tua yang disebut sudah ada sejak 1976, sertifikat lahan tambak warga Mamburungan, Tarakan Timur, belum juga terbit. Ironisnya, lahan warga lain yang disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari sumur justru sudah bersertifikat.
Persoalan ini akhirnya dibawa ke DPRD Kota Tarakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10/8/2026). Warga Rifai dan Septianda meminta kepastian atas permohonan sertifikat lahan sekitar 1 hektare yang selama ini mereka manfaatkan untuk budidaya kepiting soka.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharudin. Hadir dalam forum tersebut BPN Kota Tarakan, Dinas PUTR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, PT Medco E&P Tarakan, Camat Tarakan Timur dan Ketua RT 09 Mamburungan.
Baharudin mengungkapkan, persoalan bermula ketika warga hendak mengurus sertifikat. Berkas mereka disebut tertahan di loket BPN karena lokasi lahan berada di sekitar sumur dan pipa minyak.
“Rapat hari ini terkait laporan warga yang ingin menerbitkan sertifikat untuk tanahnya. Namun belum sempat berproses, berkasnya sudah ditolak di loket dengan alasan kekhawatiran adanya sumur dan pipa minyak di lokasi tersebut,” kata Baharudin.
Namun dalam RDP, muncul fakta lain. Status sumur tua yang menjadi alasan kehati-hatian tersebut ternyata belum jelas.
Baharudin menyebut pihak Medco tidak mengetahui secara pasti status sumur tersebut. Dinas PUTR juga menyampaikan lokasi itu tidak tercatat sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).
“Sumur itu tidak jelas kepemilikannya. Pihak Medco tidak tahu, dan di PU Tata Ruang juga tidak tercatat sebagai wilayah WKP,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Ketua RT 09 Mamburungan, sumur tersebut diperkirakan dibor pada 1976. Sumur itu disebut sudah puluhan tahun tidak digunakan dan tidak menunjukkan tanda-tanda rembesan minyak maupun gas.
Yang membuat persoalan semakin dipertanyakan, jarak lahan tambak warga dengan sumur sekitar 50 meter. Sementara terdapat rumah warga yang disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari sumur dan telah memiliki sertifikat.
Kondisi tersebut membuat DPRD meminta BPN tidak serta-merta menghentikan proses permohonan warga.
Baharudin mendorong warga tetap menyerahkan seluruh dokumen agar permohonan dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menyarankan agar pemilik lahan melanjutkan proses pengajuannya terlebih dahulu. BPN ini kan lembaga pelayanan, jadi jangan langsung memutuskan harapan warga di loket tanpa proses pemeriksaan yang matang. Semua warga harus kita layani,” tegasnya.
BPN Kota Tarakan membantah jika pihaknya bermaksud menutup peluang warga mendapatkan sertifikat.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Tarakan, Muhammad Mahirda Ariwibowo, mengatakan pihaknya hanya ingin memastikan terlebih dahulu status aset di sekitar lokasi.
“Terkait masalah sumur ini, kami perlu klarifikasi kembali ke pihak Pertamina, apakah ini masuk dalam aset Pertamina atau tidak,” kata Mahirda.
Menurutnya, kehati-hatian itu berkaitan dengan adanya persoalan hukum sebelumnya antara Pertamina dan masyarakat atas objek yang disebut berada di atas sumur milik Pertamina.
Meski demikian, BPN tetap mempersilakan warga mengajukan permohonan. “Terhadap masyarakat, silakan saja mengajukan permohonannya. Tahapan dan proses akan tetap kami laksanakan. Mengenai lahan Pertamina, kami tetap akan berkoordinasi dan melakukan klarifikasi dengan pihak Pertamina,” ujarnya.
Perwakilan PT Medco E&P Tarakan, Seto Ari, kemudian memberikan penjelasan mengenai status lahan yang pernah dibebaskan untuk kegiatan operasional migas.
Menurut Seto, lahan yang dibebaskan untuk kepentingan operasional migas dapat berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaannya berada di bawah pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
“Di situ memang kami melakukan pembebasan. Lahan yang kita bebaskan itu adalah aset BMN berupa tanah milik pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan,” jelas Seto.
Medco, kata dia, saat ini terus membantu proses legalisasi dan sertifikasi aset tersebut bersama BPN Kota Tarakan. “Saat ini kami terus berproses. Target kami masuk dalam K2 sebanyak 14 bidang. Sebagai gambaran, pada dua tahun lalu kami juga telah berhasil menyelesaikan sertifikasi untuk 10 bidang tanah aset negara tersebut,” katanya.
Seto juga mengusulkan agar KPKNL dihadirkan dalam pertemuan berikutnya untuk menjelaskan secara langsung status aset negara yang menjadi bagian dari persoalan.
DPRD Tarakan tidak ingin polemik tersebut berhenti di meja rapat. Dewan berencana turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi sumur tua, posisi lahan warga dan jaraknya dengan objek yang dipersoalkan. Pertamina, SKK Migas hingga KPKNL juga akan dilibatkan dalam pembahasan lanjutan.
Sementara Dinas PUTR meminta data koordinat lahan diberikan secara akurat agar posisi objek dapat dipastikan dalam peta tata ruang.
“Untuk mengetahui pola ruang di suatu daerah secara pasti, kami memerlukan data titik koordinat lokasinya. Pola ruang wilayah cukup luas, sehingga data koordinat tersebut penting agar kami dapat memetakan posisi lahan secara tepat,” kata Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Tarakan, Sahbudi.
Kini, status sumur tua yang disebut telah berdiri hampir 50 tahun menjadi kunci penyelesaian persoalan. DPRD ingin memastikan apakah sumur tersebut masih berkaitan dengan aset negara, Pertamina atau memiliki status lain.
Di saat yang sama, warga menunggu kepastian: apakah lahan tambak yang selama ini mereka garap akhirnya bisa diproses untuk mendapatkan sertifikat, atau kembali terbentur status aset yang belum terang.
Peliput: Raden




