Jumat, Juli 3, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalTak Lagi Antre Dua Instansi, PASTI MAPAN Permudah Perubahan Data Kependudukan

Tak Lagi Antre Dua Instansi, PASTI MAPAN Permudah Perubahan Data Kependudukan

DetailNews.id, Jember – Masyarakat Kabupaten Jember yang ingin mengurus perubahan data kependudukan kini tidak perlu lagi bolak-balik antara Pengadilan Negeri (PN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Kedua instansi tersebut menghadirkan inovasi layanan terpadu bernama PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) yang memungkinkan proses persidangan hingga penerbitan dokumen kependudukan baru dilakukan dalam satu lokasi.

Program yang resmi diluncurkan pada Kamis (2/7/2026) itu mengintegrasikan sidang perdata permohonan dengan pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem one-stop service. Dengan layanan ini, masyarakat yang mengajukan perubahan elemen data, seperti perbaikan nama maupun pembetulan tahun lahir, dapat memperoleh dokumen kependudukan baru pada hari yang sama setelah penetapan pengadilan.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, mengatakan inovasi tersebut merupakan upaya memangkas birokrasi sekaligus memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

“Melalui program ini masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah mengurus berkas dari Pengadilan Negeri ke Dispendukcapil. Seluruh proses dilakukan dalam satu tempat sehingga pelayanan menjadi lebih efektif,” ujarnya.

Pelaksanaan sidang dijadwalkan rutin setiap dua pekan, yakni setiap hari Jumat. Program ini telah mulai berjalan sejak 26 Juni 2026, dengan hakim dari PN Jember hadir langsung memimpin persidangan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.

Pada hari persidangan, pemohon wajib hadir bersama dua orang saksi yang mengetahui riwayat perubahan data yang diajukan. Adapun biaya perkara sesuai ketentuan PN Jember sebesar Rp240.000.

Menariknya, program PASTI MAPAN juga menerapkan sistem transparansi biaya. Pemohon akan menerima pengembalian sisa biaya perkara sebesar Rp30.000 setelah seluruh proses administrasi selesai.

“Seluruh proses transaksi keuangan dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui Bank BTN sesuai metode yang telah divalidasi oleh pihak pengadilan,” kata Bambang.

Usai hakim membacakan amar putusan, tim teknis Dispendukcapil yang telah bersiaga langsung memperbarui data kependudukan. Dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui kemudian dicetak dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.

Untuk sementara, seluruh rangkaian sidang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Jember. Ke depan, pemerintah daerah berencana mengusulkan agar layanan tersebut juga dapat diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini guna memperluas akses masyarakat.

Bupati Jember, Gus Fawait, berharap inovasi PASTI MAPAN mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan administrasi kependudukan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga mengurus permohonan secara langsung melalui loket resmi Dispendukcapil agar terhindar dari praktik percaloan dan seluruh proses berlangsung secara transparan.

Peliput : Lukman

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments