DetailNews.id – Soal kemitraan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan media baik cetak, online maupun elektronik, banyak menimbulkan berbagai persepsi dan spekulasi terkait apakah media harus terdaftar di Dewan Pers kemudian bisa kerjasama.
Sejumlah pihak menyebutkan bahwa, media yang bisa melakukan kerja sama dengan Pemda adalah media yang sudah terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers.
Menanggapi persoalan ini, akhirnya Dewan Pers pun angkat bicara. Menurut Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers, Jamalul Insan, sebenarnya yang dianggap sebagai media yakni sudah berbadan hukum dan status perusahan PT, Redaksi, alamat kantor dan penanggung jawab.
“Semua itu adalah perintah Undang-undang, bukan aturan Dewan Pers. Kerja sama atau tidak itu kewenangan Dinas Kominfo di setiap daerah. Kami tidak akan mengatur soal kerja sama media dengan Pemda, karena itu bukan kewenang Dewan Pers,” jelas Jamalul Insan kepada sejumlah media saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/2/2022).
Lanjutnya, media yang belum terdaftar di Dewan Pers dan tidak bisa bekerja sama dengan Pemda, itu tidak ada. Sebab, selama ini Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan peraturan seperti itu. Tetapi dihimbau seluruh wartawan, wajib mengikuti jenjang Uji Kompotensi Wartawan (UKW).
“Dewan Pers hanya memberikan saran kepada seluruh perusahan media, agar dapat segera mendaftar ke Dewan Pers. Mendaftarkan media di Dewan Pers saat ini sudah sangat mudah, karena bisa daftarakan langsung secara online,” jelasnya.
Sumber : BoganiNews.com