DetailNews.id, Tarakan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan 27 warga binaan untuk memperoleh amnesti dari Presiden RI pada 2026. Usulan tersebut diajukan berdasarkan kebijakan pemerintah yang mengatur pemberian amnesti bagi narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan usulan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Hukum Nomor: AHU-AH.07.02-39 tentang Data Pemberian Amnesti kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Dari Lapas Tarakan yang kami usulkan sebanyak 27 orang. Semuanya sudah memenuhi persyaratan sesuai surat edaran kementerian,” ujar Jupri saat jumpa pers, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, amnesti berbeda dengan remisi. Jika remisi merupakan pengurangan masa pidana, maka amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada narapidana yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, Jupri menegaskan pihak lapas hanya mengusulkan nama-nama warga binaan yang memenuhi syarat. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.
“Kami hanya mengusulkan. Apakah seluruhnya disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan pemerintah,” katanya.
Mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana umum dengan pidana di bawah satu tahun. Di antaranya terdapat narapidana kasus penyalahgunaan narkotika Pasal 127 yang berstatus sebagai pengguna, bukan bandar. “Yang kasus narkotika hanya Pasal 127, yaitu pemakai. Bukan bandar,” tegasnya.
Selain itu, terdapat pula sejumlah narapidana kasus pencurian yang dinilai memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, tindak pidana perlindungan anak, kekerasan seksual, perdagangan orang, tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana di bidang keuangan, tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, tidak termasuk dalam kategori penerima amnesti.
“Semua itu tidak diberikan amnesti,” ujar Jupri.
Ia juga meluruskan bahwa amnesti bukan berarti menghapus riwayat seseorang pernah menjalani pidana.
“Status bahwa yang bersangkutan pernah menjalani pidana tetap ada. Amnesti adalah bentuk pengampunan sesuai kebijakan negara,” jelasnya.
Hingga kini, Lapas Tarakan masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait usulan tersebut. Jupri berharap seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh amnesti sehingga ikut membantu mengurangi overkapasitas di Lapas Tarakan.
“Harapan kami, prosesnya bisa berjalan secepatnya dan seluruh usulan yang memenuhi syarat dapat dikabulkan,” pungkasnya.
Peliput: Raden






