DetailNews.id, Tarakan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan sebanyak 1.085 narapidana menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan usulan remisi telah diajukan kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini jumlah penghuni Lapas Tarakan sebanyak 1.341 orang, terdiri dari 1.085 narapidana dan 256 tahanan. Yang kami usulkan mendapatkan remisi sebanyak 1.085 narapidana,” kata Jupri dalam jumpa pers di Lapas Kelas IIA Tarakan, Sabtu (18/7/2026).
Remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan.
Selain mengurangi masa pidana, remisi juga berdampak pada percepatan pemenuhan syarat pembebasan bersyarat.
“Misalnya seharusnya dua pertiga masa pidana terpenuhi pada November, karena mendapat remisi bisa maju menjadi September. Jadi proses pembebasan bersyaratnya juga lebih cepat,” jelasnya.
Jupri menuturkan, proses penetapan penerima remisi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah setelah seluruh usulan diverifikasi.
Ia berharap seluruh usulan dapat disetujui sehingga mampu membantu mengurangi kepadatan penghuni lapas.
“Saya berharap semua yang kami usulkan bisa terealisasi. Ini salah satu upaya untuk mengurangi overkapasitas,” ujarnya.
Saat ini Lapas Tarakan dihuni 1.341 orang, sedangkan kapasitas ideal hanya sekitar 460 orang. Kondisi tersebut membuat tingkat hunian hampir tiga kali lipat dari daya tampung yang tersedia.
Meski demikian, Jupri mengakui remisi bukan solusi permanen. Sebab, jumlah penghuni dapat kembali bertambah apabila ada narapidana atau tahanan baru yang masuk.
“Kami hanya menerima titipan dari kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Kalau ada yang masuk lagi tentu jumlahnya bertambah,” katanya.
Peliput: Raden






