Haltim, DetailNews.id – Kordinator Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Kabupaten Halmahera Timur, Amiruddin Robo mengingatkan seluruh pemerintah desa se Kabupaten Halmahera Timur untuk segera melakukan registrasi Badan Usaha Milik Desa ke Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (24/7/2021).
“Bagi Desa yang sudah melakukan pembentukan BUMDes, segera melakukan registrasi ke kementrian desa,”katanya saat di hubungi media ini.
Dijelaskannya, registrasi dapat dilakukan dengan cara mendaftar ke link dashboard yang telah disiapkan oleh kementrian desa. Setidaknya ada dua tahap yang akan dilalui, yakni tahapan pengajuan nama BUMDes dan tahapan pengajuan sertifikat badan hukum BUMDes.
” Tidak hanya BUMDes saja yang didaftarkan, tapi BUMDes bersama juga harus di daftarkan,” ujarnya.
Pendaftaran ini lanjut Amiruddin, dilakukan sebagai konsekuensi dari lahirnya peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, olehnya seluruh dokumen yang menjadi pendukung harus mengakomodir isyarat peraturan pemerintah tersebut.
“Dokumen pendukung itu diantaranya berita acara pembentukan BUMDes, Perdes BUMDes, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Rencana kegiatan BUMDes serta Peraturan Bersama kepala desa bagi BUMDes bersama. Selanjutnya nanti didampingi teman-teman pendamping dalam melakukan registrasi” jelasnya.
(RS)