DetailNews.id – Dikediamannya di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Eka Sartika Mashoeri lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada Senin malam (20/03/2023).
Kegiatan yang digelar politisi Partai Golkar itu, selain dihadiri Pemerintah Desa Poyowa Kecil dan pemuda. Juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat.
Hal ini, dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE ketika dihubungi wartawan media ini. “Iya sudah beberapa hari ini, Agenda anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper (Sosialisasi Perda,red),” ujar Landi.
Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Juga, Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
(Adve)