DetailNews.id, Kotamobagu – Polemik terkait tindak lanjut sidak distribusi BBM di SPBU Pontodon mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Kotamobagu. Pemkot menegaskan, penanganan barang bukti setelah temuan sidak bukan berada dalam kewenangan Wali Kota maupun pemerintah daerah.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul kritik yang berkembang di media sosial mengenai kelanjutan sidak yang dilakukan Wali Kota Kotamobagu bersama unsur terkait, termasuk pertanyaan mengenai penanganan barang bukti dalam dugaan penyimpangan distribusi BBM.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, mengatakan Wali Kota telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan sebagai kepala pemerintahan daerah.
“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi,” tegas Rendra, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, ketika suatu persoalan telah masuk ke dalam proses hukum, penanganan perkara dan barang bukti tidak lagi menjadi ranah pemerintah daerah. Proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, Melky Mokoginta, menyebut Pemkot telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap distribusi energi di wilayah Kota Kotamobagu.
Namun, ia menegaskan terdapat batas kewenangan pemerintah daerah, terutama terkait pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU.
“Wewenang Pemkot Kotamobagu dalam hal pengawasan distribusi telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai tupoksi. Perlu dipahami oleh masyarakat luas di media sosial, bahwa untuk pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU Pontodon merupakan kewenangan penuh dari PT Pertamina,” jelas Melky.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan persoalan dalam distribusi BBM. Namun, tindakan administratif terhadap badan usaha SPBU berada pada otoritas yang memiliki kewenangan di sektor tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menekankan pentingnya kolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus terus bersinergi bersama DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Weny.
Sidak di SPBU Pontodon sebelumnya dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM. Temuan dalam sidak tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan pembahasan mengenai proses penanganan barang bukti serta tindak lanjut terhadap SPBU.
Pemkot Kotamobagu menegaskan telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya. Sementara itu, proses penegakan hukum menjadi ranah aparat penegak hukum, sedangkan urusan sanksi administratif dan operasional SPBU berada pada pihak yang berwenang.
Peliput : Owen




