DetailNews.id, Boltim – Warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kini dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya dengan memindai kode QR melalui telepon genggam. Kemudahan itu mulai diterapkan Pemkab Boltim melalui peluncuran sistem pembayaran berbasis QRIS yang terintegrasi langsung pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2026.
Peluncuran inovasi tersebut menjadi langkah baru Pemkab Boltim dalam mendukung penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan yang berlangsung di Lantai III Kantor Bupati Boltim itu dihadiri Wakil Bupati Boltim, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara Darman T.B. Hutabarat, pimpinan Bank SulutGo Cabang Tutuyan, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, sangadi, serta aparatur pengelola pajak daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo mengapresiasi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Bank Indonesia, Bank SulutGo, dan seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya digitalisasi pembayaran pajak di Boltim.
Menurutnya, SPPT dan DHKP tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sejatinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga program kesejahteraan rakyat,” ujar Oskar.
Ia menjelaskan, melalui fitur QRIS yang tercetak pada SPPT, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak secara cepat dan praktis hanya dengan memindai kode QR menggunakan telepon genggam. Sistem ini memungkinkan pembayaran dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, digitalisasi pembayaran juga dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
“Digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan demi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terpercaya,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menginstruksikan para camat, sangadi, dan perangkat desa untuk segera melakukan verifikasi terhadap jumlah lembaran maupun nilai ketetapan pajak setelah menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2026. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dengan UPTD PBB-P2 untuk dilakukan perbaikan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya percepatan distribusi SPPT kepada masyarakat secara cepat, humanis, dan transparan. Aparatur desa dan petugas pemungut pajak juga diingatkan agar tidak menunda penyetoran maupun menyalahgunakan dana pajak masyarakat.
“Dengan adanya QRIS ini, transparansi adalah harga mati. Saya tidak ingin ada lagi warga yang merasa sudah membayar pajak tetapi datanya belum masuk di kabupaten akibat kelalaian oknum,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Bupati Oskar Manoppo secara simbolis menyerahkan SPPT kepada para camat dan melakukan simulasi pembayaran pajak menggunakan QRIS di hadapan peserta. Demonstrasi tersebut menunjukkan kemudahan sistem pembayaran digital yang kini mulai diterapkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Peliput : Amingsih






