DetailNews.id, Cilacap – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap memusnahkan sebanyak 93.831 dokumen negara berupa buku nikah, duplikat buku nikah, dan kartu nikah yang telah rusak, kedaluwarsa, serta tidak lagi digunakan, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Cilacap sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara.
Dokumen yang dimusnahkan terdiri atas buku nikah cetakan tahun 2024 ke bawah, duplikat buku nikah cetakan tahun 2020 dan 2023, serta kartu nikah cetakan tahun 2019, 2020, dan 2021 yang sudah tidak berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Cilacap, Toha, atas nama Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja/UAKPB 417415.
Pemusnahan turut disaksikan Kanit Samapta Polsek Cilacap Tengah, Iptu Andy Purwanto, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kabupaten Cilacap, Aid Mustaqim, serta Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kankemenag Kabupaten Cilacap, Baehaki.
Toha menjelaskan bahwa pemusnahan dokumen dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara dan merupakan bagian dari penataan administrasi yang tertib serta akuntabel.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan dokumen negara yang sudah tidak digunakan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk antisipasi terhadap kemungkinan pemalsuan maupun penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain menjaga keamanan dokumen negara, pemusnahan arsip yang sudah tidak berlaku juga menjadi bagian dari pengelolaan administrasi yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kabupaten Cilacap berharap tata kelola administrasi tetap terjaga dengan baik sekaligus meminimalisasi risiko penyalahgunaan dokumen penting yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Peliput : Sani






