DetailNews.id, TIDORE –Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) Bersama Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara, Jumat (24/09/2021) bertempat di Ruang Rapat Walikota mangadakan rapat pembahasan sekakigus presentasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Dukomalamo yang memimpin jalannya rapat menyampaikan, terkait dengan pertanian ini ada lintas sektornya, sehingga pembahasan lahan pertanian ini ada rancangan tata ruang dan kaitanya dengan permukiman. Oleh karena itu, maka sinergi antara sektor-sektor, yang dibahas bisa mengatasi dan semoga kelahiran dari pada peraturan daerah ini tidak menjadi suatu masalah kedepannya. “Yang sangat saya harapkan, kaji betul-betul peraturan daerah inibkarena terkait dengan tata ruang, memang ada lahan-lahan tertentu yang tidak bisa di bangun, karena berkaitan dengan peraturan daerah tata ruang yang lama. Mudah-mudahan dengan revisi tata ruang yang baru ini kita bisa menyesuaikan dengan peraturan daerah ini”, jelas Ismail.
Dia menambahkan, agar peraturan daerah ini bisa di tetapkan di tahun 2021, sehingga program-program di tahun 2022 sesuai dengan apa yang di harapkan bersama, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan. “saya juga sampaikan bahwa kita harus punya semangat untuk perumusan peraturan daerah ini,” tambah Ismail.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Imran Jasin, menyampaikan bahwa LP2B adalah bidang lahan pertanian, yang ditetapkan untuk dilindungi dan di kembangkan secara konsisten, guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Dirinya mengaku, untuk LP2B ini, tim dinas pertanian sudah menyiapkan draf serta kajian akademisnya. “Ranperda ini kami anggap sangat penting, karena salah satu pra-syarat dari Kementerian Pertanian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Dirjen Anggaran bahwa untuk anggaran-anggaran kementerian kedepan harus ada LP2B,” Ungkap Imran.
Untuk diketahui tujuan pengajuan Ranperda LP2B ini adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani dan meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.
Adapun sasaran dari dibuatnya peraturan daerah ini adalah, untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan Kota Tidore Kepulauan seluas 376,35 Hektar untuk Lahan tegalan dan 773,25 Hektar untuk lahan sawah, luas tersebut merupakan kompilasi dari laporan hasil inventarisasi lahan LP2B Kantor Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020 dengan Hasil Pemetaan Kawasan Peruntukan Pertanian Pangan (KP2B) oleh Tim Penyusun Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Bapelitbang, Bapenda, Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, BPKAD, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tidore Kepulauan. (IL/MNK)