spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaMaluku UtaraPT. NHM Resmi Membuka Tambang Rakyat

PT. NHM Resmi Membuka Tambang Rakyat

DetailNews.id, Halut – Perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) resmi membuka tambang rakyat yang terletak di Donga dan Gosowong Desa Tabobo, Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera  Utara. Pembukaan tambang rakyat itu bertepatan dengan momentum HUT RI, Selasa (17/8/2021).

Peresmian tambang rakyat tersebut bertujuan mengakomodir para penambang yang selama ini menambang dengan ilegal di dalam wilayah kerja NHM. Dengan begitu, mereka bakal menjadi penambang resmi dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.

Ramdani Sirait, Manajer Komunikasi PT NHM mengatakan, acara peresmian dihadiri manajemen NHM dan para pemimpin beberapa kelompok penambang rakyat. Peresmian dilakukan General Manager Perencanan dan Produksi PT NHM (Rado Lawolo).

Pada acara tersebut, Manajemen PT. NHM menyerahkan secara simbolis kartu identitas kepada perwakilan penambang rakyat yang hadir.

“Peresmian Tambang Rakyat Gosowong ini kami maknai sebagai niat baik manajemen PT NHM untuk memberikan makna kemerdekaan bagi masyarakat sekitar wilayah tambang yang tadinya menambang secara ilegal, bahkan ada beberapa yang diproses secara hukum karena terbukti memasuki wilayah kerja PT NHM secara ilegal dan melakukan kegiatan penambangan yang ilegal. Dengan demikian mereka yang kemarin diproses secara hukum dipihak berwenang dibebaskan dari semua tuntutan,” kata Ramdani.

Ia bilang, data yang dikantongi sesuai dari kelompok-kelompok penambang rakyat tersebut ada sebanyak 577 orang. Namun pihak Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) PT NHM akan melakukan verifikasi terhadap data-data tersebut.

Pesan yang disampaikan pemilik saham PT NHM, Hi. Robert Nitiyudo Wachjo yakni peresmian tersebut adalah bentuk penghargaan dan hadiah untuk para penambang rakyat di hari yang istimewa bagi bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan untuk mencari rezeki yang resmi.

“Nantinya, para penambang rakyat itu akan dapat menambang di lokasi-lokasi yang ditetapkan PT NHM dan tidak boleh mengganggu lokasi penambangan yang sedang dilakukan oleh PT NHM. Lalu, hasil yang mereka dapatkan harus dijual ke PT NHM dengan harga yang sesuai. Para penambang rakyat sudah setuju dengan hal ini,” tuturnya

“Yang sangat penting juga dengan hal ini adalah menghentikan penggunaan merkuri yang selama ini digunakan oleh para penambang rakyat saat memproses hasil yang mereka dapatkan. Hal ini tentunya sangat tidak baik untuk lingkungan hidup. Jadi mereka harus menjual hasil tambangnya ke PT NHM agar tidak dibawa keluar dan diproses dengan menggunakan merkuri seperti selama ini,” tegasnya Ramdani.

(IS) 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments