detailnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang ingatkan Partai Politik peserta Pemilu untuk mengikuti ketentuan pencalonan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, Minggu (24/09/2023).
Dalam giat yang diselenggarakan oleh KPU Enrekang tersebut, Try Sutrisno selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menuturkan bahwa ada beberapa hal teknis yang harus menjadi perhatian bagi peserta Pemilu, khususnya terkait dengan keterwakilan perempuan.
“Melalui forum ini kita harus sama-sama memperhatikan bahwa ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan calon anggota legislatif, meski belum ada perubahan PKPU 10 tahun 2023” jelas Try
Selain keterwakilan Perempuan, Try menekankan agar Partai Politik yang mendaftarkan calon dari unsur yang memiliki syarat khusus agar segera melengkapi syarat administrasi khusus tersebut.
“Selain keterwakilan perempuan, kami harap Partai Politik juga memperhatikan status calon yang didaftarkan seperti kepala desa, perangkat desa, atau anggota permusyawaratan desa harus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, sebab konsekuensinya jika hingga akhir pencermatan syarat tersebut belum terpenuhi maka Partai Politik tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon” lanjut Try.
Try melanjutkan, melalui pertemuan seperti ini, baik Penyelenggara Pemilu maupun peserta pemilu dapat melahirkan persepsi bersama.
“Harapan kami tentu saja, proses ini berjalan sesuai mekanisme yang kita pahami bersama dengan persepsi yang sama, sehingga tak ada lagi yang perlu disengketakan” tutup Try