DetailNews.id – Sangadi Tobayagan Selatan, Jaini Ahcmadi yang di dampingi oleh Ketua BPD Tobayagan Selatan dan seluruh perangkat desa pada Senin (09/08/2021) kemarin memimpin langsung acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tobayagan selatan Kecamatan Pinolosian Tengah.
Dalam sambutannya Sangadi Tobayagan selatan menyampaikan bahwa agar semua lembaga yang ada di Desa Tobayagan selatan Kecamatan Pinolosian Tengah bersinergi dengan baik, saling memberikan dorongan dan dukungan yang bersifat positif sehingga kemajuan Desa Tobayagan selatan Kecamatan Pinolosian Tengah bisa tercapai ke depannya, terutama dalam pembuatan laporan APBDesnya yang tepat waktu, sehingga tidak ada permasalahan dengan hukum.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Tobayagan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan Badan Permusyawaratan Rakyat di desa yang terdiri dari pemangku ketua RW Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama dan lainnya. Badan Permusyawaratan Desa juga merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan.
Secara yuridis tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengacu pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai berikut :
Membentuk panitia pemilihan kepala desa dalam melaksanakan pemilihan kepala desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
Mengusulkan dan menetapkan calon terpilih kepala desa. Dalam hal ini masyarakat mengetahui calon terpilih yang akan mereka pilih dalam waktu pemilihan, diharapkan masyarakat mengenal watak karakter serta Latar belakang pendidikan dan sosial lainnya secara utuh.
Bilamana kinerja kepala desa telah menyimpang dari ketentuan yang telah ditentukan atau telah habis masa jabatannya, maka kepala desa tersebut diusulkan untuk diberhentikan.
Kepala desa mengajukan rancangan peraturan desa kepada BPD dan bersama sama BPD untuk membahas dalam rapat paripurna, sesuai dengan tata tertib yang dimiliki oleh BPD.
BPD dengan tugas dan wewenangnya ikut serta untuk menyetujui atau mengesahkan dan kepala desa melaksanakan peraturan desa, dan keputusan desa setelah ada persetujuan dari kedua belah pihak.
Kepala Desa mengajukan Rancangan APBDes kepada BPD untuk disahkan menjadi APBDes dalam kurun waktu satu tahun anggaran.
BPD menjalankan pengawasan terhadap jalannya roda Pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa. Pengawasan BPD berupa :
Perdes dan peraturan perundang undangan lainnya. Pelaksanaan Peraturan dan keputusan Kepala Desa. Kebijakan Pemerintah Desa. Pelaksanaan Kerjasama.
Pertimbangan dan saran-saran dari BPD terdapat Pemerintahan Desa dan masyarakat, selalu dijaga agar segala kepercayaan serta dukungan tetap ada sehingga kepala desa selalu dan sungguh sungguh untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
Segala aspirasi masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan, BPD diharapkan dengan rasa loyalitas mengakui, menampung, dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik. Permusyawaratan Desa sangat diharapkan oleh masyarakat desa, karena dengan adanya lembaga tersebut semua aspirasi dan kehendak masyarakat akan tersalurkan. BPD harus mampu mewakili daerah masing masing yang memilihnya.
“Dengan terlaksananya Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Tobayagan selatan Kecamatan Pinolosian Tengah, Anggota BPD yang baru semoga langsung bisa menyesuaikan diri dengan perangkat Desa Tobayagan selatan Kecamatan Pinolosian Tengah. Dengan adanya sinergitas dan kerjasama antara BPD dengan Perangkat Desa akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang serta bermanfaat untuk seluruh warga masyarakat Desa Tobayagan selatan Kecamatan Pinolosian Tengah. Kepada Anggota BPD yang baru agar segera beradaptasi dengan lingkungan terutama diinternal lembaga serta tidak ragi dal menjalankan maupun melaksanakan tugasnya yang sesuai dengan aturan Undang – Undang Desa yang berlaku serta yang berkaitan langsung dengan Desa maupun BPD, “ucap Sangadi tobayagan selatan Jaini Ahcmadi.
Pemerintah Desa Tobayagan Selatan mengucapkan terima kasih kepada anggota BPD yang lama, selama ini banyak membantu Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan.
(TD)