DetailNews.id, Boltara – Status tersangka yang disandang WP alias Ayu (28) dalam kasus pembunuhan Candri Wartabone (21) tetap sah setelah Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.
Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Rabu (17/6/2026).
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara, IPTU Rio Kaluara Sasuang, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap sahnya proses hukum yang telah dilakukan penyidik.
“Alhamdulillah, puji Tuhan. Sidang putusan praperadilan menyatakan menolak seluruh permohonan WP alias Ayu dan kuasa hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Rio, Jumat (19/6/2026).
Menurut Rio, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bolmut dalam penanganan kasus pembunuhan Candri Wartabone dinyatakan sah menurut hukum dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan PETI Desa Paku sebelumnya menyita perhatian publik. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menggelar rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Namun, saat rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Bolaang Mongondow Utara, tersangka WP alias Ayu diketahui menolak memperagakan sejumlah adegan yang telah disusun penyidik.
Kuasa hukum tersangka, Anisa Tumiwa, menyatakan keberatan terhadap rekonstruksi tersebut karena dinilai lebih banyak dibangun berdasarkan keterangan saksi yang berbeda dengan pengakuan kliennya.
“Klien kami menolak memperagakan adegan-adegan tersebut karena tidak sesuai dengan keterangan yang telah disampaikannya sejak awal pemeriksaan. Banyak adegan dibangun berdasarkan keterangan pihak lain yang justru dibantah oleh tersangka,” kata Anisa.
Meski demikian, dengan putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum, proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Peliput : Kifli






