Kegiatan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut mengusung tema “Optimalisasi peran lembaga keuangan dalam mendorong ekonomi daerah melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025”, dalam rangka mendukung program recycling tahun 2026.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, serta para pimpinan daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Kotamobagu menegaskan pentingnya peran lembaga keuangan dalam membuka akses pembiayaan yang lebih luas, khususnya bagi pelaku UMKM di daerah.
“Pemerintah Kota Kotamobagu sangat mendukung implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 ini, karena memberikan peluang besar bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” ujarnya.
Ia menambahkan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah sehingga perlu terus diperkuat melalui kebijakan yang tepat serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha.
“Melalui program ini, diharapkan pelaku UMKM di Kotamobagu dapat lebih berkembang, naik kelas, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Sementara itu, OJK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru sekaligus mendorong peningkatan inklusi keuangan di Sulawesi Utara, khususnya Kota Kotamobagu.