DetailNews.id – Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk calon komisioner KPU RI, yang artinya masa jabatan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 akan segera berakhir.
Syarmadani selaku Direktur Politik dalam Negeri Direktorat Jenderal Kementerian Politik dan Pemerintahan Umum dan Dalam Negeri (Kemendagri)menguraikan bahwa, Pansel akan dibentuk pada Oktober 2021 mendatang. Hal ini dikarenakan masa jabatan komisioner terkait akan berakhir 2022 pada 12 April 2022.
“Kami baru mempersiapan proses tahapan dan belum membentuk pansel,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat (23/7).
Tim kerja bersama yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pemilu presiden dan pemilu legislatif yang rencananya akan digelar 28 Februari 2024.
Sementara untuk teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) rencananya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Disisi lain, Komisioner KPU RI akan demisioner pada 2022. Jika demikian, maka harus ada antisipasi agar rekrutmen calon anggota KPU RI tidak menganggu persiapan tahapan pemilu yang sudah harus dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Syarmadani menjelaskan, sejumlah persiapan yang tengah dilakukan untuk mengantisipasi pelaksanaan semua tahapan pemilu. Apalagi, imbuhnya, di tengah pandemi Covid-19 yang diperkirakan belum segera berakhir.
Salah satu upaya untuk memudahkan proses seleksi calon komisioner KPU, ujar dia, melalui pendaftaran yang bisa dilakukan secara daring.
“Kita berupaya mempermudah proses pendaftaran tahapan seleksi sehingga bisa diikuti secara lebih luas oleh semua calon yang memenuhi syarat. Ruang pendaftaran secara online sedang dipersiapkan. Selain mempermudah juga untuk menghindari terjadinya kerumunan,” terangnya.
Saat seleksi komisioner KPU RI periode 2017-2022, Pansel mulai dibentuk pada Agustus 2016.
Syarmadani memperkirakan untuk waktu pembentukan Pansel, kemungkinan tidak akan bergeser jauh dari waktu yang ditentukan aturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 22 ayat 8 berbunyi “Pembentukan tim seleksi ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu”.
Sekitar Oktober 2021, karena memang ada kewajiban pemerintah sesuai Undang-undang,” terangnya.Secara terpisah, Komisioner KPU RI KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sempat mengatakan bahwa ada anggota KPU daerah yang masa jabatannya berakhir 1 minggu sebelum pilkada serentak 2024 yakni KPU Provinsi Lampung.
Hal tersebut, ujar Raka, juga dialami daerah lain.Dengan akhir masa jabatan berbeda terdapat konsekuensi.
KPU RI, ujar Raka, mengajukan usulan agar masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota bisa diperpanjang.
“Namun jika dilakukan pemilihan anggota KPU daerah yang baru, maka harus dipastikan ketepatan waktu dengan pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada,” ujarnya.
Berdasarkan data KPU RI, dari 2.743 orang anggota KPU di kabupaten/kota, 1.585 orang akan habis masa jabatannya pada 2023.
Selebihnya, akan habis masa jabatan pada 2024. Lalu di Provinsi, sekitar 136 orang komisioner akan habis masa jabatannya pada 2023
Dilansir dari media Indonesia