DetailNews.id – Usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu laksanakan rapat paripurna Tingkat I Ranperda Tata Ruang Kotamobagu dan Pengelolaan Keuangan Daerah, langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu tahun 2022-2024 pada (13/07/2022) kemarin.
Pansus RTRW ini kemudian diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Syarifudin Juadi Mokodongan, Sekretaris Eka Sartika Masoeri dan sisanya para anggota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Begie Chandra Gobel saat ditemui oleh wartawan detailnews.id menyampaikan bahwa pembentukan Pansus RTRW ini untuk memastikan batas waktu kinerja dari tahapan penyelesaian kerja.
âAda ketentuan batas waktu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang mekanisme atau tahapan penyelesaian. Dimana ini sudah masuk tahap tiga, atau tahapan penyampaian walikota ke DPRD yang diajukan pembahasan jangka waktunya sepuluh hari kerja,â ujarnya.
Lanjut Begie, dengan jangka waktu yang ada, maka secara regulasi Pansus RTRW harus memastikan waktu sepuluh hari kerja tersebut.
âKarena ini juga bicara tata ruang, maka bicara kepentingan banyak, tentu kami yang ada di DPRD merupakan representasi harus berhati-hati. Kami tidak mau tersandera dengan yang ada, tentu kami mengupayakan agar tepat waktu, tetapi jangan sampai ada hal-hal prinsip yang terlewatkan,â ucap Begie.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan RTRW yaitu Dinas PUPR, Bagian Hukum. âDalam pembahasan nanti kita akan lihat Instalasi terkait yang bersentuhan dengan tata ruang,â tutup Begie.(*)