spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaEnrekangBawaslu Enrekang Buka Posko Permohonan Sengketa Proses

Bawaslu Enrekang Buka Posko Permohonan Sengketa Proses

Detailnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang membuka posko permohonan sengketa.

Posko itu dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif di daerah itu per 18 Agustus 2023.

Anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno mengatakan, posko tersebut dibuka guna memberikan ruang untuk penerimaan layanan konsultasi dan permohonan sengketa proses Pemilu.

“Tindak lanjut dari Bawaslu Enrekang setelah pengumuman DCS 18 Agustus kemarin yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 334 tahun 2024, kami langsung membuka ruang pengaduan sengketa proses Pemilu,” kata dia kepada detailnews.id, Rabu (22/8/2023). Ujar Try

Try memaparkan, posko tersebut dibuka di Kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang terhitung sejak tanggal 21 Agustus hingga 23 Agustus 2023 guna menerima permohonan sengketa perihal DCS.

“Ini merupakan amanat Undang-undang 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) yang kemudian secara terknis pelaksanaannya dijabarkan melalui Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 (tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu) untuk memberi ruang bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya melalui permohonan sengketa proses terkait dengan keputusan KPU terkait pengumuman DCS”, lanjutnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments