“Harusnya pemerintah menyadairi konsekunsi resiko yang dapat mencederai, ataupun merenggu jiwa dampak dari uji coba yang mewajibkan rakyat”
DetailNews.id , Makassar- Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak asasi manussia (PBHI) Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan untuk menyikapi dampak massif yang ditimbulkan oleh uji coba vaksin covid 19.
Launching Posko pengaduan Korban Vaksinasi ini dilakukan di kantor PBHI Sul-Sel jl. Topaz Raya kompleks ruko zamrud blok B/1 Makassar, Kamis 05/08.
Dalam rilisnya, Koordinator Posko PBHI Hasmin Sulaeman mengatakan bahwa uji coba vaksin covid19 harusnya berrsifat sukarela atau tanpa paksaan , mengingat resiko dan dampak dari suatu percobaan klinis yang tidak dapat diperkirakan.
“Keselamatan jiwa manusia selalu menjadi pertimbangan sehingga uji coba vaksin dimulai dari hewan, kalau pun di uji coba kepada manusia maka harus bersifat sukarela”
Menurut Hasmin, dalam kasus uji coba vaksin di Indonesia justru bersifat wajib,
kebijakan pemerintah mewajibkan rakyat untuk mengikuti uji coba vaksin covid19,
“Harusnya pemerintah menyadairi konsekunsi resiko yang dapat mencederai, ataupun merenggu jiwa dampak dari uji coba yang mewajibkan rakyat, Tutur Hasmin
“Nyatanya uji coba vaksin yang dipaksakan berlaku ini nihil dengan instrumen keselamatan bagi yang terdampak maupun yang tidak bersedia ” Ungkap Hasmin
Dari laporan maupun pengamatan PBHI Sul-Sel maka kami menyimpulkan jika uji coba vaksin sinovac dan semacamnya yang bersifat wajib, dan memaksa telah mengarah sebagai kejahatan kemanusiaa
Untuk itu, lanut Hasmin, guna merespon berbagai dampak yang telah mencederai serta membahayakan jiwa akibat pemaksaan uji coba Vaksinasi covid19 ini, atas dasar inilah PBHI membuka posko pengaduan Korban dari pemaksaan uji coba Vaksinasi ini, jelas Hasmin
PBHI menginisiasi posko ini guna mengadvokasi dan membantu korban uji coba Vaksinasi covid19.
“Kami mengingatkan pemerintah dan masyarakat bahwa vaksin ini bersifat uji coba, karena sifatnya uji coba klinis ini maka harusnya bersifat sukarela, sekarang dibalikkan menjadi kewajiban, maka inilah yang kami anggap telah merampas hak asasi manusia ” imbuhnya
Posko ini langkah awal bagi kita semua untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah atas dampak yang telah ditimbulkan akibat pemaksaan uju coba klisnis ini, baik itu cedera, kelumpuhan hingga meninggal dunia.
Bagi PBHi, Pemerintah tidak boleh dibiarkan menabrak konstitusi dan hak asasi manusia atas nama Uji coba klinis, pungkasnya